Menempati janji merupakan:
Kewajiban syar’i, baik terhadap sesama muslim maupun antara muslim dan non muslim.
Contoh perjanjian antara muslim dan non-muslim di masa Rasulullah SAW adalah
- Piqagam Madinah antara Umat Islam dan Yahudi
- Perjanjian Hudhaibiyah
Termasuk di dalam masalah ini adalah menempati waktu perjanjian, sebagaimana dalam surah At-taubah ayat 4 dan Hadits Rasulullah SAW:
اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْـًٔا وَّلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَاَتِمُّوْٓا اِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ۴
“Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. At-Taubah: 4)
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ketahuilah barangsiapa yang menzhalimi orang yang mendapat suaka atau menghinanya atau memberi beban di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaannya, maka saya adalah penuntutnya di hari kiamat” (HR Abu Dawud)
Akhlak yang utama (فضائل الأخلاق)
- Ciri tingginya peradaban (روائع الظواهر الحضارية)
- Sifat-sifat Mu’min dan ulul-albab (صفات المؤمن وأولى الألباب)
- Merupakan jenis kebajikan (البر)
- Merupakan akhlak imaniyah. (الأخلاق الإيمانية)
- Akhlak para Nabi dan Rasul. (أخلاق الأنبياء والمرسلين) Contoh pada kisah Nabi Ismail dalam Al-Qur’an:
وَٱذْكُرْ فِى ٱلْكِتَٰبِ إِسْمَٰعِيلَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ صَادِقَ ٱلْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَّبِيًّا۵۴وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُۥ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِۦ مَرْضِيًّا۵۵
“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”(Q.S. Maryam: 54-55)
- Seruan agama yang Rabbani (دعوة دين الربانى)
Janji-janji yang dibuat oleh seseorang
- Janji kepada keluarga, (anak dan istri)
- Janji kepada bawahan atau orang yang levelnya lebih rendah dari dirinya dalam suatu unit pekerjaan, dsb
- Janji kepada teman sejawat/sebaya
- Janji kepada rekan bisnis
- Janji kepada orang-orang tertentu sesuai profesi atau lingkungan masing-masing.
Kisah-kisah tepat janji:
- Menempati janji dalam membayar hutang
Rasulullah berkisah: Ada seorang Bani Israil (A) yang meminjam 1000 dinar kepada salah seorang dari Bani Israil (B)
Si B meminta si A untuk mendatangkan saksi. SI A berkata: Cukuplah Allah sebagai saksi. Si B meminta ditunjukkan kafil (penjamin). Si A menjawab cukuplah Allah sebagai penjamin.
Si B percaya dan ia berikan 1000 dinar itu, sesuai dengan batas waktu yang disepakati bersama.
Lalu si A pulang ke kampungnya di seberang sana. Ia mengumpulkan uang himgga cukup jumlahnya sampai batas waktu pembayarnya.
Ketika jatuh tempo itulah si A mencari kapal penyebrangan untuk membayar hutangnya. Tetapi tidak ada kapal penyebrangan hari itu.
Akhirnya si A mengambil sebatang pohon kayu, ia lubangi kayu dan ia masukan 1000 dinar pinjamannya itu disertai pesan kepada saudaranya di seberang. Ia ceburkan itu ke laut, disertai doa:
“ Ya Allah Engkau Yang Maha Mengetahui, bahwa saya pernah berhutang 1000 dinar kepada seseorang, ketika ia meminta jaminan, saya katakan: “Cukuplah Allah sebagai penjamin” dan ia menerima. Ketika ia meminta saksi, saya katakan: “ Cukuplah Allah debagai saksi” dan ia pun menerima. Dan sekarang daya sudah berusaha mencari penyebrangan untuk membayarkannya, tetapi saya tidak menemukannya, maka sekarang saya titipkan ini kepadamu Ya Allah.”
Setelah itu ia pergi sambil mencari kapal yang bisa menyebrangkannya. Si B yang dijanjikan dibayar pada hari itupun keluar ke pantai menunggu kapal yang datang, menjemput si A yang meminjau uang kepadanya.
Kapal tidak ada yang merapat. Akhirnya ia memutuskan pulang. Ketika hendak pulang itulah ia melihat kayu mengapung. Daripada pulang dengan tangan kosong ia ambil kayu itu, siapa tahu berguna untuk kayu bakar.
Sesampai di rumah kayu itu ia belah untuk dijadikan kayu bakar. Ketika dibelah, ditemukanlah 1000 dinar dan catatan dari si A seberang.
Si A yang terus berusaha mencari kapal penyebrangan akhirnya menemukannya. Dan berhasil menyebrang ke rumah si B.
Sesampainya di rumah B, si A menyodorkan 1000 dinar, dengan mengatakan: “Demi Allah, saya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan kapal penyebrangan guna membayar hutang, dan saya tidak menemukannya hari ini.”
Kata si B “Tidaklah kamu telah menghilimkannya kepadaku?”
Kata si A ”Bukankah telah saya katakan bahwa saya tidak mendapatkan kapal penyebrangan.”
Kata si B “ Sesungguhnya Allah telah menyampaikan kepadaku apayang engkau letakkan I dalam kayu bakar.” (Ibn Katsir, 1:447)
- Abdullah bin Amir
Abdullah bin Amir berkata: “Suatu hari ibuku memanggilku, sementara Rasulullah Saw telah duduk di dalam rumah kami. Ibuku berkata, “Hai kemarilah, aku akan memberimu.” Rasulullah Saw kemudian bertanya kepada ibuku: “Apa yang akan engkau berikan kepadanya?” Ibuku menjawab, “Aku akan memberinya Kurma.” Rasulullah Saw bersabda kepada ibuku: “Jika kamu tidak jadi memberikan sesuatu kepadanya, maka itu akan ditulis sebagai kebohongan atasmu.” (H.R. Baihaqi dalam Syu’banul Iman)
Pelajaran dari kisah ini: Jika kita melakukan itu kepada anak-anak sedangkan yang sebenarnya tidak ingin memberinya, maka berarti:
- Mengajarkan kebohongan
- Mengajarkan untuk tidak menepati janji
- Mendorong untuk tidak tsiqoh
- Abdullah bin Abil Hasma
Aku berjual-beli dengan Nabi SAW sebelum b’tsah, aku menyisakan kepada beliau, lalu aku berjanji akan membawanya di suatu tempat tapi aku lupa.Aku ingat setelah tiga hari kemudian, lalu aku mendatangi tempat itu dan aku dapati beliau ada di tempat itu. Beliau berkata, “Sungguh engkau telah menysahkanku. Aku di sini sejak tiga hari menunggumu.” (H.R. Abu Daud)
