Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau Menundukan Pandangan. Menahan pandangan bukan berarti menutup dan memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukan kepala ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya,tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak melototi apa yang dilihatnya. Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya untuk kita memandangnya.
Dalil kewajiban menahan pandangan
- Al-Qur’an
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ۳۰ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,” (Q.S. An-Nur: 30-31)
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim maknanya adalah Sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt. hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja dimanfaatkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja (nikah).
Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena panangan yang haran adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
- Hadits Rasulullah SAW
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
“Dari Jarir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.” (HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimanfaatkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang. (Muttafaq ‘alaih).
Diantara fakot-faktor yang menyebabkan seseorang mengumbar pandanganya adalah:
- Mengikuti hawa nafsu dan ajakan syaithan
- Jahil (tidak tahu) terhadap akibat negative mengumbar pandangan, diantaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab utama zina.
- Hanya mengandalkan dan mengingat ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya
- Melihat atau menyaksikan media yang porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
- Tidak menikah atau menunda pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
- Sering berada di tempat-tempat bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau mall.
- Merasakan kelezatan semu ketika memandang yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak hadirnya keagungan Allah swt dalam hatinya. Karena orang yang merasakan keagungan-Nya pasti akan bersedih kalua berbuat maksiat kepada-Nya.
- Godaan dari lawan jenis berupa pakaian yang membuka aurat, ucapan, atau gerakan tubuh yang menarik perhatian.
Akibat negatif memandang yang haram:
- Rusaknya hati.
Pandangan yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Seorang penyair berkata:
لِقَلْبِكَ يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ الْمَنَاظِرُ وَكُنْتَ إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا
عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرُ رَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ
Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun kesabaranmu tak berdaya.
Atau seperti percikan api yang membakar daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ كُلُّ الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا النَّظَرُ
Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.
- Terancam jatuh kepada zina
Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ
Bermula dari pandangan, senyuman, lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya bertemu.
