Hubungan dengan Orang Tua, Isteri, dan Saudara yang Masih Musyrik

Hubungan dengan Orang Tua, Isteri, dan Saudara yang Masih Musyrik

عن أسماء بنت أبي بكر ـ رضي الله عنهما ـ قالت : أتتني أمي وهي راغبة في عهد النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فسألت النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ آصلها ؟ قال : نعم .

قال ابن عيينه : فأنزل الله فيها:}لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين {.

Dari Asma’ bin Abu Bakar ra berkata: Ibuku datang kepadaku yang belum suka Islam pada masa Rasulullah saw. Lalu aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw apakah aku boleh berhubungan dengannya? Jawabnya: Ya boleh. Ibnu Uyainah berkata: maka turunlah ayat Allah dalam hal ini:”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. [QS. Al Mumtahanah: 8] (HR. Al Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

Penjelasan:

باب صلة الوالد المشرك Hubungan orang tua yang masih musyrik, dari sisi anak yang telah beriman

Dari Asma’ bint Abu Bakr Ash Shiddiq ra, dialah yang dijuluki ذات النطاقين pemilik dua ikat pinggang. Mendapatkan gelar ini karena perannya dalam hijrah Rasulullah saw yang merobek ikat pinggangnya untuk menjadi pengikat bekal Rasulullah saw dan Abu Bakar dalam perjalanan hijrah itu. Inilah peran besar yang dilakukan Asma’; membantu perjalanan hijrah pada situasi yang sangat sulit itu. Dalam kamus مختار الصحاح ـ : kata النطاق bermakna شقة : sobekan dari pakaian wanita.

Asma berkata: ”Ibuku” bernama Quatailah bint Abdul Uzza bin Asad. Menurut Az Zubair bin Bakkar, namanya adalah Qiylah ( dengan ya’ bertitik dua di bawah setelah qaf). Ibu Asma yang disebutkan itu adalah juga ibunya Abdullah bin Abu Bakar –saudara sekandung Asma’. Abu Bakar telah menceraikannya di masa jahiliyah. Kedatangannya menemui anaknya –Asma’- dengan membawa hadiah (zabib, keju, kulit yang telah disamak) lalu Asma’ tidak mau menerima hadiah ini, atau tidak mau memasukkannya ke dalam rumahnya, dan mengutus orang ke rumah Aisyah: Tanyakan kepada Rasulullah saw? lalu Rasulullah menyuruhnya untuk menerima dan memasukkan hadiah itu ke dalam rumah Asma’. Peristiwa ini terjadi pada masa damai antara Rasulullah dan Kafir Quraisy, setelah peristiwa Hudaibiyah sampai peristiwa fathu Makkah.

” وهي راغبة ” Dia senang dengan kebaikanku dan hubunganku dengannya –padahal ia masih musyrik- atau maknanya: ia tidak suka Islam. Menurut riwayat Abu Daud berbunyi: وهي راغمة dengan mim yang berarti: Tidak suka Islam. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah saw: ” آصلها “hamzah dibaca panjang, berbentuk kalimat Tanya: Bolehkah aku berhubungan. Dalam riwayat lain: ” أفأصل أمي ” bolehkah aku bersilaturrahim dengan ibuku?

Rasulullah saw menjawab: ” نعم ” dalam riwayat lain: ” نعم صلى أمك ” ya, bersilaturrahimlah dengan ibumu. Rasulullah saw memperbolehkan Asma’ untuk berhubungan dengan ibunya dan tidak mensyaratkan untuk bermusyawarah dulu dengan suaminya; padahal saat itu Asma’ menjadi isteri Az Zubair bin Al Awwam.

Inilah kemudahan dari Allah swt dalam berhubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memeranginya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bawhwa ayat ini turun berkaitan dengan sekelompok kaum musyrikin yang sikapnya lunak dan akhlaknya baik.

Al Hafiz Ibnu Hajar berkata: Tidak ada yang bertentangan antara kedua penjelasan di atas. Karena sababunnuzul bisa khusus, dan kalimat Al Qur’annya umum; sehingga dapat mencakup semua orang yang memiliki kesamaan sikap dengan ibunya Asma’; yaitu semua orang musyrik laki-laki atau wanita yang tidak memerangi kaum muslimin.

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran:

  1. Bahwa ibu yang masih kafir, tetap dijalin hubungan silaturrahim sebagaimana dengan ibu yang sudah muslimah, baik dengan harta dan sejenisnya. Demikian juga ayah yang masih kafir dan orang-orang yang sejenisnya seperti saudara yang masih musyrik.
  2. Seorang muslim berhati-hati dalam masalah agamanya, sebagaimana kehati-hatian Asma’ dalam masalah agamanya. Ia tidak menjalin hubungan dengan ibunya yang masih musyrik kecuali setelah mendapatkan izin dari Rasulullah saw.

Hubungan dengan Saudara yang Masih Musyrik

عن عبد الله بن دينار ـ رضي الله عنه ـ قال :سمعت ابن عمر : رضي الله عنهما ـ يقول : رأي عمر حُلة سيراء تباع ، فقال : يا رسول الله ، ابتع هذه والبسها يوم الجمعة ، وإذا جاءك الوفود فقال : ” إنما يلبس هذه من لا خلاق له ، فأتى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ منها بحلل فأرسل إلى عمر بحُلة ، فقال : كيف ألبسها ، وقد قلت فيها ما قلت ؟ قال : إني لم أعطكها لتلبسها ، ولكن لتبيعها ، أو تكسوها ، فأرسل بها عمر إلى أخ له ـ من أهل مكة ـ قبل أن يسلم ” . رواه البخاري

Dari Abdullah bin Dinar ra berkata: Aku mendengar Ibnu Umar ra berkata: Umar melihat hullah saira’ (jaket bergaris-garis terbuat dari sutera) yang dijual. Lalu berkata: Ya Rasulullah, belilah jaket ini dan pakailah di hari jum’at, dan jika ada tamu”. Rasulullah saw menjawab: Sesungguhnya yang memakainya adalah orang yang tidak mendapatkan bagian di akhirat. Lalu dibawakanlah untuk Rasulullah saw beberapa jaket, termasuk jaket hullah saira’ tadi. Maka Rasulullah berikan kepada Umar. Umar bertanya: Bagaimana saya memakainya? Sedangkan Engkau telah mengatakan seperti yang pernah Engkau katakan? Jawab Rasulullah: Sesungguhnya aku memberikannya tidak untuk kamu kenakan, akan tetapi untuk kamu jual, atau kamu berikan kepada orang lain. Maka Umar kirimkan jaket itu kepada saudaranya yang ada di Makkah yang masih belum masuk Islam. (HR Al Bukhari).

Penjelasan:

” عن عبد الله بن دينار ” Abdullan bin Dinar, Al Madaniy adalah mantan budak Abdullah bin Umar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *