سألت النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ أي الناس أعظم حقاً على المرأة ؟ قال : زوجها . قلت : فعلى الرجل ؟ قال : أمه “
“Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?” Jawabnya, “Suaminya.” “Kalau atas laki-laki?” Jawabnya, “Ibunya.”
Demikian juga yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya:
يا رسول الله : إن ابني هذا ، كان بطني له وعاء ، وثدي له سقاء ، وحجري له حواء ، وإن أباه طلقني ، وأراد أن ينزعه مني : فقال : أنت أحق به ما لم تنكحي “
“Ya Rasulallah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi pelipurnya. Dan sesungguhnya ayahnya menceraikanku, dan hendak mencabutnya dariku.” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu lebih berhak daripada ayahnya, selama kamu belum menikah.”
Maksudnya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan anaknya, lebih berhak baginya karena kekhususannya ketika hamil, melahirkan dan menyusui.
Dirangkum dari berbagai sumber
