Umar bin Al Khaththab melihat kata hullah digabungkan dengan kata saira, ada yang meriwayatkannya dengan membaca tanwin kata hullah. Saira’ adalah sejenis mantel dingin bergaris-garis terbuat dari sutera.
” من لا خلاق له ” Orang yang tidak memiliki agama, atau tidak memiliki bagian di akhirat. Hal ini jika ia menganggapnya halal. Atau kalimat ini untuk memberatkan hukumnya.
فأتى النبي Hamzah dibaca dhammah, tak bertitik dua di atas di baca kasrah.
Lalu Rasulullah saw mengirimkan jaket itu kepada Umar. Umar bertanya: Bagaimana memakainya, sedangkan Rasulullah telah mengatakan bahwa pemakainya tidak memiliki bagian agama, atau bagian di akhirat.
” قال ” عليه الصلاة والسلام ” إني لم أعطكها لتلبسها ، ولكن لتبيعها ” فتنتفع بثمنها ” أو تكسوها ” أي تعطيها غيرك ، فيلبسها ، إذا كان يحل له ذلك . والحرير حلال للنساء ،
Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya aku memberikannya tidak untuk kamu pakai, akan tetapi agar kamu jual sehingga mendapatkan uangnya, atau kamu berikan kepada orang lain, yang boleh mengenakannya. Karena sutera itu halal itu bagi wanita.
Kemudian Umar mengirimkannya kepada saudaranya –seibu yang bernama Utsman bin Hakim,- ibunya adalah Asma’ bin Wahb, agar ia jual atau dikenakan bagi isterinya, atau Utsman yng disebutkan itu masih berada di Makkah dan belum masuk Islam.
Maka dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang diperbolehkannya berhubungan dengan suadara yang masih musyrik.
Siapakah yang Lebih Baik Mendapatkan Kebaikan
عن أبي هريرة ـ رضي الله عنه ـ قال : جاء رجل إلى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقال : يا رسول الله : ” من أحق الناس بحسن صحابتي ؟ قال : أمك . قال : ثم من ؟ قال : أمك . قال : ثم من ؟ قال : أمك . قال ثم من ؟ قال : ثم أبوك ”
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya, “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ayahmu.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
Ada seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r.a., bertanya:
يا رسول الله ، من أحق الناس بحسن صحابتي :Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku? Kata الصحابة ، والصحبة adalah dua kata masdar yang memiliki satu makna yaitu: المصاحبة persahabatan.
Jawab Rasulullah saw: أمك ibumu. Dengan diulang tiga kali pertanyaan dan jawaban ini.
Pengulangan kata “ibu” sampai tiga kali menunjukkan bahwa ibu lebih berhak atas anaknya dengan bagian yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (pelayanan). Ibnu Al-Baththal mengatakan:
أن يكون لها ثلاثة أمثال ما للأب : من البر فقد ذكر الأب في الحديث مرة واحدة ، وكأن ذلك لصعوبة الحمل ، ثم الوضع ، ثم الرضاع ، فهذه الأمور الثلاثة تنفرد بها الأم ، وتشقى بها ، ثم تشارك الأب في التربية
“Bahwa ibu memiliki tiga kali hak lebih banyak daripada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits disebutkan sekali sedangkan kata ‘ibu’ diulang sampai tiga kali. Hal ini bisa dipahami dari kerepotan ketika hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal ini hanya bisa dikerjakan oleh ibu, dengan berbagai penderitaannya, kemudian ayah menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, dan pengasuhan.
Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah swt.,
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun–, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman: 14)
Allah swt. menyamakan keduanya dalam berwasiat, namun mengkhususkan ibu dengan tiga hal yang telah disebutkan di atas.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian juga Ibnu Majah, Al Hakim, dan menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
” إن الله يوصيكم بأمهاتكم ، ثم يوصيكم بأمهاتكم ، ثم يوصيكم بأمهاتكم ، ثم يوصيكم بآبائكم ، ثم يوصيكم بالأقرب فالأقرب “
“Sesunguhnya Allah swt. telah berwasiat kepada kalian tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ayah kalian, kemudian berwasiat tentang kerabat dari yang terdekat.”
Hal ini memberikan kesan untuk memprioritaskan kerabat yang didekatkan dari sisi kedua orang tua daripada yang didekatkan dengan satu sisi saja. Memprioritaskan kerabat yang ada hubungan mahram daripada yang tidak ada hubungan mahram, kemudian hubungan pernikahan. Ibnu Baththal menunjukkan bahwa urutan itu tidak memungkinkan memberikan kebaikan sekaligus kepada keseluruhan kerabat.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada ayah. Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata:
