KRITERIA MEMILIH PEMIMPIN DALAM AL QUR’AN

kriteria memilih pemimpin
  1. Pengertian Pemimpin

Pemimpin berasal dari kata “pimpin” (dalam bahasa Inggris lead) berarti bimbing dan tuntun. Dengan demikian di dalamnya ada dua pihak yang terlibat
yaitu yang “dipimpin” dan yang “memimpin”. Setelah ditambah awalan “pe” menjadi “pemimpin” (dalam bahasa Inggris leader) berarti orang yang menuntun atau yang membimbing. Secara etimologi pemimpin adalah orang yang mampu mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok.

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ فِى الْاَرْضِۗ فَمَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهٗۗ وَلَا يَزِيْدُ الْكٰفِرِيْنَ كُفْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ اِلَّا مَقْتًا ۚوَلَا يَزِيْدُ الْكٰفِرِيْنَ كُفْرُهُمْ اِلَّا خَسَارًا

“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orangorang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya” ( QS. Fāthir (35): 39 ).

2. Kriteria Memilih Pemimpin Perspektif Al-Qur’an.

kriteria seorang pemimpin yang dipahami melalui ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan pendekatan tafsir maudhu’iy. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut :

A. Beriman

Kriteria beriman dipahami dari QS. al-Anbiya’ (21): 73 yang menggunakan term “الأئمة ” dan QS. Fātir (35): 39 dan QS. al-Hadid (57): 7 yang menggunakan derivasi
term “خلیفة” . Khusus term “الأئمة) al-aimmah) sebagaimana yang telah disinggung asal kata aslinya adalah al-imām.

Dalam pandangan Taba’tabā’i bahwa seorang imam haruslah beriman dan dalam posisinya sebagai pemimpin telah memperoleh hidayah, dan hal tersebut sebagai salah
satu bagian dari imamah itu sendiri. Hidayah ini tidak diperoleh oleh sembarang orang, dan sembarang cara. Perolehan hidayah, sebagaimana juga perolehan kemaksuman akan didapat lewat kesabaran seorang hamba dalam menyosong berbagai ujian dalam menuju Allah swt dan melalui keyakinannya yang mendalam

Penjelasan Taba’taba’i di atas tentu saja sesuai dengan redaksi awal ayat QS. alAnbiyā’ (21): 73 yakni ” وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ kata mana di “يَّهْدُوْنَ ” di sini mengandung
arti “mereka diberi hidayah”.

Kemudian lebih diperjelas lagi kriteria lain orang beriman dalam susunan ayat tersebut, yakni فِعْلَ الْخَيْرٰتِ  )senantiasa berbuat baik), وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ ,(shalat menegakkan) وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ ,(zakat mengeluarkan) وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ ( mereka mengabdikan dirinya kepada Allah semata).

B. Adil

Adil adalah kriteria pemimpin yang ditemukan dalam QS. Shād (38): 26. Ayat ini menerangkan tentang jabatan khalifah yang diemban oleh Nabi Dawud, di mana
beliau diperintahkan oleh Allah swt menetapkan keputusan secara adil di tengah-tengah masyarakat, umat manusia yang dipimpinnya.

Redaksi QS. Shād (38): 26 yang menjadi acuan utama kriteria keadilan bagi seorang pemimpin.

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ 26

“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang
berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.

C. Amanah

Sebagai pemimpin yang baik maka ia juga harus memiliki sifat amanah, dan hal ini disebut bersamaan dengan term adil dalam QS. al-Nisā (4): 58 yang telah di kutip tadi.
Amanah dalam pandangan Al-Maragi adalah sebuah tanggung jawab yang terbagi atas tiga, yakni (1) tanggung jawab manusia kepada Tuhan, (2) tanggung manusia kepada sesamanya, dan (3) tanggungjawab manusia terhadap dirinya sendiri.

Dengan demikian, kriteria pemimpin yang dikonsepsikan di sini adalah tidak khianat terhadap tanggungjawab yang diberikan Allah, dan jabatan apapun diberikannya dari sesama manusia, dan terhadap dirinya sendiri. Intinya adalah, bahwa seorang pemimpin yang baik harus baik pula hubungannya dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia, hablun minallāh wa hablun minannās.

D. Syura (Musyawarah)

Al-Qur’an dengan jelas menyatakan bahwa seseorang yang menyebut dirinya pemimpin wajib melakukan musyawarah dengan orang yang berpengetahuan atau
orang yang berpandangan baik. Sebagaimana Firman Allah SWT surat Asy Syura’/42:38.

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.

E. Amr bi al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar.

Amr ma’ruf nahi munkar yaitu “suruhan untuk berbuat baik serta mencegah dari perbuatan jahat.” Istilah itu diperlakukan dalam satu kesatuan istilah, dan satu kesatuan
arti pula, seolah-olah keduanya tidak dapat dipisahkan. Ma’ruf diartikan sebagai segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala
perbuatan yang menjauhkan dari pada-Nya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa prinsip kepemimpinan amr ma’ruf dan nahi munkar sangat ditekankan oleh Allah
karena dari prinsip ini akan melahirkan hal-hal yang akan membawa kebaikan pada suatu kepemimpinan. Sebagaimana dalam QS. al-Hajj/22 : 41.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *