Menjauhi Tempat yang haram

Menjauhi tempat-tempat yang haram adalah sebuah keharusan karena ia mengundang bahaya yang banyak (akhthar al-iqtirab min amakin al-muharramat), yaitu:

  1. Itsarat asy-syahawat (menimbulkan gejolak syahwat). Hali ini dapat mengakibatkan dua hal negative:
  2. Idthirab an-nafs (keguncangan dan kegelisahan jiwa) dan
  3. Al-wuqu’ fi al-ma’ashi (terjatuh pada kemaksiatan)
  4. Su’uzhann al-akharin (menimbulkan prasangka buruk orang lain).
  5. Al-wuqu’ fi an-nazhar al-muharram (terjauh kepada perbuatan melihat yang diharamkan oleh Allah SWT).
  6. Idh’af al-iman wa “Adamu karahiyat al-ma’ashi (melemahkan iman dan kehilangan kebencian kepada kemaksiatan)
  7. ‘Urdhatun li su-il khatimah (terancam meninggal dalam su’ul khatimah)
  8. Mashdar lintisyar al-ma’ashi fi al-mujtama’ (tempat maksiat menjadi sumber tersebarnya maksiat tersebut ke tengah masyarakat).

Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan maksiat, atau di sana diperjualbelikan barang-barang yang haram baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, legal maupun illegal, seperti: tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film-film haram, tempat perjualan atau penyewaan barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis, sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Diantara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Allah SWT berfirman tentang salah satu sifat hamba-hamba-Nya yang beriman:

وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا۝۷۲

“Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya,” (Q.S. Al Furqan : 72)

Bila perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah saja harus ditinggalkan, apalagi dengan perbuatan-perbuatan yang haram.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا۝۳۲

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)

Allah SWT mengharamkan mendekati zina yakni melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan kita kepada zina seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, melihat aurat lawan jenis baik langsung atau melalui media, atau mendekati tempat-tempat perbuatan zina. Dapat dipahami juga secara tersirat bahwa mendekati tempat-tempat yang dipastikan dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan haram lainnya hukumnya adalah haram.

Beberapa bahaya mendekati tempat-tempat yang haram:

  1. Tebangkitnya hawa nafsu yang sebelumnya terkendali menjadi tergoda.

Seseorang yang mendekati dan masuk ke tempat-tempat yang haram, secara perlahan atau cepat akan membuat hatinya tergoda dan hawa nafsunya sulit untuk dikendalikan. Hal ini terjadi karena setan selalu menjadikan maksiat itu indah bagi yang melihatnya terutama mereka yang lemah iman. Ditambah lagi hawa nafsu manusia yang cenderung untuk mengikuti hal-hal yang buruk dan merasa berat dalam menaati Allah swt.

وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطٰنُ اَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيْلِ وَكَانُوْا مُسْتَبْصِرِيْنَ۝۳۸

“Dan Syaitan telah menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan (buruk) mereka, sehingga menghalangi mereka dari jalan (Allah), sedangkan mereka adalah orang-orang yang berpandangan tajam,” (Q.S. Al-Ankabut : 38)

Perhatikan bagaimana pengaruh tipu daya setan terhadap mereka? Allah swt. Menyatakan bahwa orang-orang yang tadinya berpandangan tajam pun dapat terpengaruh dengan tipuan setan sehingga mereka menganggap baik perbuatan buruk atau minimal menganggap bahwa mereka masih dapat bertobat sewaktu-waktu setelah melakukan perbuatan maksiat. Lalu bagaimana dengan orang yang berpikir Panjang/picik?!

وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ۝۵۳

“Dan aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. Yusuf: 53)

Syahwat yang menggoda mengakibakan kosentrasi dan ketenangan hati dan jiwa terganggu. Kemaksiatan yang dilihat terus menerus oleh seseorang akan mempengaruhi perasaan dan konsentrasi hatinya, lalu memalingkannya dari perbuatan-perbuatan baik an bermanfaat. Apabila hati seseorang sudah tergoda dengan perbuatan yang haram, maka sewaktu-waktu akan muncul hasratnya untuk mencoba melakukannya bila ada kesempatan.

Sebagai contoh, bila seseorang terbiasa menyaksikan korupsi di kantornya, di mana setiap hari ia melihat kawan atau atasannya memperoleh uang banyak dengan melakukan korupsi, maka lama kelamaan akan timbul keinginannya untuk melakukan hal yang sama. Bila ia telah mencoba sekali, ia ingin dua kali, tiga kali, dan seterusnya hingga menjadi kebiasaan dan na’uzubillah menjadi hobi atau kesenangan. Jika ini terjadi, ia tidak lagi menanti kesempatan datang untuk melakukannya, namun ia justru menciptakan dan mencari-cari peluang untuk melakukannya karena kemaksiatan itu sudah menjadi kebutuhan bagi dirinya. Waktu yang ia miliki tidak lagi diisi dengan ketaatan kepada Allah dan hal-hal yang bermanfaat, sebaliknya pikirannya selalu berpikir bagaimana ia dapat melakukan perbuatan yang haram itu dengan aman, tidak terkena delik undang-undang, dan pikiran-pikiran licik lainnya. Ia lupa bahwa ada Allah Swt. yang tidak mungkin ia dapat bersembunyi dari-Nya. Semoga kita dilindungi oleh Allah Swt. dari itu semua.

Mendekati tempat-tempat yang haram tidak dapat dipungkiri menyebabkan kita terbiasa menyaksikan perbuatan-perbuatan yang haram. Terkait dengan perbuatan zina, Allah Swt. memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *